Menyoal salah satu karya sastra—novel dan film—yang sempat mendapat tanggapan luar biasa dari penikmatnya, Erfinda Violita menjabarkan hasil penelitiannya atas KKN di Desa Penari di hadapan para penguji, yaitu Dr. M. Suryadi, M. Hum.; Dr. Ken Widyatwati, S.S., M. Hum.; dan Dr. Sukarjo Waluyo, S.S., M. Hum. pada Senin, 5 Juni 2023.

Sebagai suatu karya yang bermula dari novel, ada persoalan yang pasti muncul ketika pilihan melayarputihkannya. Hal umum yang diketahui adalah bahwa film pastinya akan mengolah kembali novel yang menjadi dasar penciptaannya. Ini yang juga dipersoalkan dalam penelitian berjudul “Ekranisasi Novel KKN di Desa Penari Karya Simpleman ke dalam Film KKN di Desa Penari Karya Awi Suryadi (Kajian Komparatif)” oleh Erfinda Violita yang dikerjakan dalam bimbingan Dr. Redyanto Noor, M. Hum.

Sebagaimana proses ekranisasi, KKN di Desa Penari dalam bentuk film menampilkan pengubahan dan penggubahan dari novelnya. Akan tetapi, hal ini tentu tidak dilakukan serta merta tanpa pertimbangan oleh pembuat film.

Penelitian, dengan analisis menggunakan dasar teori struktural dan ekranisasi ini, menemukan bahwa di balik persamaan yang ditemukan antara struktur cerita film dan novel juga ditemukan perbedaannya. Selain itu, penelitian juga menyebutkan bahwa terdapat pengembangan berupa: penciutan, penambahan, dan pengubahan yang ditemukan dalam film KKN di Desa Penari.

Proses penciutan, penambahan, bahkan pengubahan yang ada dalam film, dengan berlandaskan pada novel, tak lain bertujuan sebagai upaya penyesuaian atas keterbatasan yang dimiliki oleh format film sebagai komoditas industri berbentuk media audiovisual. Lepas dari itu, penelitian ini seolah menegaskan bahwa film yang bermula dari sebuah novel tetap memiliki ciri keunikannya dan mampu meninggalkan kesan monoton. (YF)